NAMA : RIRI EKA JAYANTI
NPM : 0620077712
KELAS : PBSI PAGI C/3
Profesional dalam Bimbingan dan
Konseling
1. Syarat-Syarat
Seorang Konselor
a. Seorang
konselor harus mengetahui kemampuan yang cukup luas baik dari segi teori maupun
praktik
b. Di
dalam segi psikologi, seorang pembimbing akan dapat mengambil tindakan yang
bijaksana jika pembimbing telah cukup dewasa secara psikologi yaitu adanya
kemantapan atau kestabilan didalam psikisnya terutama dalam segi emosi.
c. Seorang
pembimbing harus sehat jasmani maupun psikisnya.
d. Seorang
pembimbing harus mempunyai kecintaan terhadap pekerjaannya dan juga terhadap
individu yang dihadapi.
e. Seorang
pembimbing harus mempunyai inisiatif yang baik sehingga dapat diharapkan kearah
yang lebih sempurna.
f. Seorang
konselor harus supel, ramah, sopan didalam segala perbuatannya.
g. Seorang
konselor dapat menjalankan kode etik bimbingan dan konseling.
2. Prilaku
dan Pribadi Konselor
Kepribadian konselor
merupakan titik tumpu yang berfungsi sebagai penyeimbang antara pengetahuan
mengenai dinamika perilaku dan ketrampilan terapetik. Keberhasilan konseling
lebih bergantung pada kualitas pribadi konselor dibanding kecermatan teknik.
Konselor harus memiliki pribadi yang berbeda dengan pribadi-pribadi
petugas helper lain. Konselor adalah pribadi yang penuh pengertian
dan mampu mendorong orang lain tumbuh. Carlekhuff menyebutkan 9 ciri
kepribadian yang harus ada pada konselor, yang dapat menumbuhkan orang lain;
empati (empaty), rasa hormat (respect), keaslian (genuiness),
konkret (concreteness), konfrontasi (confrontation), membuka
diri (self disclosure), kesanggupan (potency), kesiapan
(immediacy) dan aktualisasi diri (self actualization).
Perilaku terpuji
merupakan perilaku yang sesuai dengan norma dan nilai, perilaku terpuji dapat
menjadi teladan bagi siapapun. Maka dari itu sebagai calon konselor hendaknya
ditutut untuk mempunyai perilaku terpuji karena konselor mempunyai kewajiban
untuk membantu memperbaiki perilaku orang lain dan sebelum membantu memperbaiki
orang lain seharusnya konselor tersebut memperbaiki perilakunya sendiri. Dengan
mempunyai perilaku terpuji tersebut, konselor dapat memberikan contoh-contoh
yang dapat dikatakan sebagai perilaku terpuji yang harapanya adalah agar
konseli dapat tergugah motivasinya untuk berperilaku terpuji.
3. Kompetensi
Seorang Konselor
a. Managemen
kelas
Hal ini penting diterapkan oleh guru,
karena banyak guru yang mengalami kesulitan dalam mengola kelas. Managemen
kelas yang dapat dipelajari oleh psikolog antara lain: mulai tahun ajaran baru,
membuat struktur lingkungan belajar yang efektif dan menangani situasi kritis.
b. Komunikasi
dan konsultasi antar pribadi
Seharusnya tahu mengenai perkembangan
dan penerapan ketrampilan interpersonal sebagai bekal dalam melakukan
konsultasi.
c. Ketrampilan
dasar akademik
Banyak pengetahuan mengenai psikologi
erat kaitannya dengan pengajaran akademik maupun ketrampilan dalam kehidupan.
d. Struktur
dan organisasi kelas
Hal diterapkan untuk pemecahan
permasalahan kelas, seperti stuktur kerja sama mencapai tujuan, pengajaranoleh
teman sebaya, fasilitas dan sarana.
e. Pengembangan
ketrampilan staff
f. Perbedaan
individual dalamperkembangan dan belajar
g. Hubungan
sekolah dan masyarakat
4. Nilai-nilai
Konselor dan Klien
Dalam konseling selalu
ditegaskan bahwa konselor tidak mempengaruhi pandangan, keyakinan dan tingkah
laku kliennya, bail secara langsung maupun tidak langsung. Jadi dikarenakan
konselor berperan sebagai pihak yang secara personel maupun
profesionalmenyediakan diri untuk sepenuhnya membantu klien tanpa syarat, maka
dia juga berkewajiban menerima klien yang menghadapi masalah demikian dengan
berusaha membantunya. Aspek nilai dalam konseling adalah hal yang sangat
fundamental. Pertentangan antara nilai-nilai yang dianut konselor dengan klien
akan menyebabkan konseling tidak dapat dilanjutkan, utamanya konseling yang
menyangkut pengambilan keputusan berhubungan dengan nilau-nilai dasar kedua
belah pihak.
5. Etika
Profesional konselor
dan
Konfidensialiatas
Sikap profesional seorang konselor
adalah kecenderungan yang menunjukkan bahwa dia adalah konselor yang memiliki
sikap profesional, sikap yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Konselor
yang memiliki kesadaran terhadap komitmen profesional.
2. Secara
kontiyu berupaya untuk mengembangkan dan menguasai dirinya.
3. Harus
mengerti dan memahami kekurangan dan prasangka-prasangka pada diri konselor.
4. Bertanggungjawab
terhadap saran dan peringatan yang diberikan dari rekan seprofesi.
5. Mengupayakan
mutu kerja setinggi mungkin.
6. Terampil
dalam menggunakan teknik-teknik khusus yang dikembangkan atas dasar wawasan
yang luas dan kaidah-kaidah ilmiah.
7. Peduli
terhadap identitas professional dan pengembangan profesi
8. Memahami
dan mengelola kekuatan dan keterbatasan personal dan profesional.
9. Mempertahankan
objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah konseli.
Seorang professional tentu saja akan
menerapkan keahlian yang dimilikinya kepada masyarakat. Etika Profesional
konselor adalah kaidah-kaidah perilaku yang menjadi rujukan bagi konselor dalam
melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya memberikan layanan bimbingan
dan konseling kepada konseli. Kaidah-kaidah perilaku yang dimaksud adalah:
1. Setiap
orang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sebagai manusia dan
mendapatkan layanan konseling tanpa melihat suku bangsa, agama, atau budaya.
2. Setiap
manusia / individu memiliki hak untuk mengembangkan dan mengarahkan diri.
3. Setiap
orang memiliki hak untuk memilih dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang
diambilnya.
4. Setiap
konselor membantu perkembangan setiap konseli, melalui layanan bimbingan dan
konseling secara profesional.
5. Hubungan
konselor dengan konseli sebagai hubungan yang membantu yang didasarkan kepada
kode etik (etika profesi).
6. Bekerja
dalam suatu tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional lain.
7. Menyelenggarakan
layanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik professional konselor.
8. Melaksanakan
referal sesuai dengan keperluan.
9. Mendahulukan
kepentingan konseli dari pada kepentingan pribadi konselor.
6. Agama
dan Keyakinan dalam Konseling
Agama dan konseling merupakan dua
hal yang berbeda, demikian penegasan Brammer dan Shostrom. Sedangkan Allport
mengemukakan bahwa keterlibatan agama dalam konseling dan psikoterapi dapat
diterima, tetapi harus di ingat bahwa agama tersebut mengikuti dan tidak
menentang psikologi. Dalam hal ini adalah agama dapat meningkatkan kesehatan
klien. Dengan demikian keterlibatan agama, nilai dan keyakinan konselor dalam
proses konseling dapat dibenarkan secara teoritik. Tetapi dalam praktiknya
harus melihat etika profesional yang memberi tuntutan cara kerja konselor
sekaligus melindungi hak-hak pribadi klien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar