Rabu, 02 April 2014

Profesional dalam Bimbingan dan Konseling


NAMA               : RIRI EKA JAYANTI
NPM                  : 0620077712
KELAS              : PBSI PAGI C/3

Profesional dalam Bimbingan dan Konseling

1.      Syarat-Syarat Seorang Konselor
a.       Seorang konselor harus mengetahui kemampuan yang cukup luas baik dari segi teori maupun praktik
b.      Di dalam segi psikologi, seorang pembimbing akan dapat mengambil tindakan yang bijaksana jika pembimbing telah cukup dewasa secara psikologi yaitu adanya kemantapan atau kestabilan didalam psikisnya terutama dalam segi emosi.
c.       Seorang pembimbing harus sehat jasmani maupun psikisnya.
d.      Seorang pembimbing harus mempunyai kecintaan terhadap pekerjaannya dan juga terhadap individu yang dihadapi.
e.       Seorang pembimbing harus mempunyai inisiatif yang baik sehingga dapat diharapkan kearah yang lebih sempurna.
f.       Seorang konselor harus supel, ramah, sopan didalam segala perbuatannya.
g.      Seorang konselor dapat menjalankan kode etik bimbingan dan konseling.

2.      Prilaku dan Pribadi Konselor
Kepribadian konselor merupakan titik tumpu yang berfungsi sebagai penyeimbang antara pengetahuan mengenai dinamika perilaku dan ketrampilan terapetik. Keberhasilan konseling lebih bergantung pada kualitas pribadi konselor dibanding kecermatan teknik. Konselor harus memiliki pribadi yang berbeda dengan pribadi-pribadi petugas helper lain. Konselor adalah pribadi yang penuh pengertian dan mampu mendorong orang lain tumbuh. Carlekhuff menyebutkan 9 ciri kepribadian yang harus ada pada konselor, yang dapat menumbuhkan orang lain; empati (empaty), rasa hormat (respect), keaslian (genuiness), konkret (concreteness), konfrontasi (confrontation), membuka diri (self disclosure), kesanggupan (potency), kesiapan (immediacy) dan aktualisasi diri (self actualization).
Perilaku terpuji merupakan perilaku yang sesuai dengan norma dan nilai, perilaku terpuji dapat menjadi teladan bagi siapapun. Maka dari itu sebagai calon konselor hendaknya ditutut untuk mempunyai perilaku terpuji karena konselor mempunyai kewajiban untuk membantu memperbaiki perilaku orang lain dan sebelum membantu memperbaiki orang lain seharusnya konselor tersebut memperbaiki perilakunya sendiri. Dengan mempunyai perilaku terpuji tersebut, konselor dapat memberikan contoh-contoh yang dapat dikatakan sebagai perilaku terpuji yang harapanya adalah agar konseli dapat tergugah motivasinya untuk berperilaku terpuji.
3.      Kompetensi Seorang Konselor
a.       Managemen kelas
Hal ini penting diterapkan oleh guru, karena banyak guru yang mengalami kesulitan dalam mengola kelas. Managemen kelas yang dapat dipelajari oleh psikolog antara lain: mulai tahun ajaran baru, membuat struktur lingkungan belajar yang efektif dan menangani situasi kritis.
b.      Komunikasi dan konsultasi antar pribadi
Seharusnya tahu mengenai perkembangan dan penerapan ketrampilan interpersonal sebagai bekal dalam melakukan konsultasi.
c.       Ketrampilan dasar akademik
Banyak pengetahuan mengenai psikologi erat kaitannya dengan pengajaran akademik maupun ketrampilan dalam kehidupan.
d.      Struktur dan organisasi kelas
Hal diterapkan untuk pemecahan permasalahan kelas, seperti stuktur kerja sama mencapai tujuan, pengajaranoleh teman sebaya, fasilitas dan sarana.
e.       Pengembangan ketrampilan staff
f.       Perbedaan individual dalamperkembangan dan belajar
g.      Hubungan sekolah dan masyarakat

4.      Nilai-nilai Konselor dan Klien
Dalam konseling selalu ditegaskan bahwa konselor tidak mempengaruhi pandangan, keyakinan dan tingkah laku kliennya, bail secara langsung maupun tidak langsung. Jadi dikarenakan konselor berperan sebagai pihak yang secara personel maupun profesionalmenyediakan diri untuk sepenuhnya membantu klien tanpa syarat, maka dia juga berkewajiban menerima klien yang menghadapi masalah demikian dengan berusaha membantunya. Aspek nilai dalam konseling adalah hal yang sangat fundamental. Pertentangan antara nilai-nilai yang dianut konselor dengan klien akan menyebabkan konseling tidak dapat dilanjutkan, utamanya konseling yang menyangkut pengambilan keputusan berhubungan dengan nilau-nilai dasar kedua belah pihak.

5.      Etika Profesional konselor dan Konfidensialiatas
Sikap profesional seorang konselor adalah kecenderungan yang menunjukkan bahwa dia adalah konselor yang memiliki sikap profesional, sikap yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.      Konselor yang memiliki kesadaran terhadap komitmen profesional.
2.      Secara kontiyu berupaya untuk mengembangkan dan menguasai dirinya.
3.      Harus mengerti dan memahami kekurangan dan prasangka-prasangka pada diri konselor.
4.      Bertanggungjawab terhadap saran dan peringatan yang diberikan dari rekan seprofesi.
5.      Mengupayakan mutu kerja setinggi mungkin.
6.      Terampil dalam menggunakan teknik-teknik khusus yang dikembangkan atas dasar wawasan yang luas dan kaidah-kaidah ilmiah.
7.      Peduli terhadap identitas professional dan pengembangan profesi
8.      Memahami dan mengelola kekuatan dan keterbatasan personal dan profesional.
9.      Mempertahankan objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah konseli.
Seorang professional tentu saja akan menerapkan keahlian yang dimilikinya kepada masyarakat. Etika Profesional konselor adalah kaidah-kaidah perilaku yang menjadi rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya  memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada konseli. Kaidah-kaidah perilaku yang dimaksud adalah:
1.      Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sebagai manusia dan mendapatkan layanan konseling tanpa melihat suku bangsa, agama, atau budaya.
2.      Setiap manusia / individu memiliki hak untuk mengembangkan dan mengarahkan diri.
3.       Setiap orang memiliki hak untuk memilih dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambilnya.
4.      Setiap konselor membantu perkembangan setiap konseli, melalui layanan bimbingan dan konseling secara profesional.
5.      Hubungan konselor dengan konseli sebagai hubungan yang membantu yang didasarkan kepada kode etik (etika profesi). 
6.      Bekerja dalam suatu tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional lain.
7.      Menyelenggarakan layanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik professional konselor.
8.      Melaksanakan referal sesuai dengan keperluan.
9.      Mendahulukan kepentingan konseli dari pada kepentingan pribadi konselor.

6.      Agama dan Keyakinan dalam Konseling
Agama dan konseling merupakan dua hal yang berbeda, demikian penegasan Brammer dan Shostrom. Sedangkan Allport mengemukakan bahwa keterlibatan agama dalam konseling dan psikoterapi dapat diterima, tetapi harus di ingat bahwa agama tersebut mengikuti dan tidak menentang psikologi. Dalam hal ini adalah agama dapat meningkatkan kesehatan klien. Dengan demikian keterlibatan agama, nilai dan keyakinan konselor dalam proses konseling dapat dibenarkan secara teoritik. Tetapi dalam praktiknya harus melihat etika profesional yang memberi tuntutan cara kerja konselor sekaligus melindungi hak-hak pribadi klien.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar